Syarat Pengajuan Limit Akulaku Untuk Karyawan, Wiraswasta dan Transportasi Online
![]() |
Syarat pengajuan limit Akulaku. (IST/AL) |
Aplikasi kredit Akulaku dapat digunakan untuk berbelanja online maupun offline secara cicilan, belanja sekarang dan dimana saja bayarnya nanti dengan Akulaku Kredit.
Berbelanja online di toko online seperti Shopee, Bukalapak, Blibli, JD.id dan ecommerce lainnya dapat dibayar dengan Akulaku Kredit, tersedia tenor cicilan mulai dari 1, 2, 3, 6, 9, dan 12 bulan.
Siapa saja bisa memiliki akun Akulaku, mulai dari karyawan, wiraswasta, ojek online atau lebih luasnya transportasi online bahkan ibu rumah tangga maupun mahasiswa sekalipun.
Syarat dan cara daftar Akulaku juga sangat mudah, secara umum harus memiliki KTP elektronik atau eKTP yang menjadi modal dasar pengajuan aplikasi Akulaku.
Selain Kartu Tanda Penduduk (eKTP), ada tiga profesi pekerjaan yang akan dibahas mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan Akulaku.
Tanpa perlu berpanjang lebar, di bawah ini akan dijelaskan secara singkat syarat pengajuan limit Akulaku untuk karyawan, wiraswasta dan transportasi online.
Syarat Pengajuan Limit Akulaku
Selain syarat utama yang telah disebutkan di atas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan limit kredit Akulaku.
1. Karyawan
Bagi karyawan, selain eKTP, syarat pengajuan akun Akulaku adalah mengisi informasi atau data pekerjaan secara benar.
Data lengkap pekerjaan tersebut terdiri dari nama dan alamat perusahaan tempat bekerja, lama bekerja hingga nominal atau jumlah penghasilan per bulan.
2. Wiraswasta
Untuk para wiraswastawan, untuk mengajukan limit Akulaku harus menyertakan foto NPWP, foto toko/kantor/situs usaha dan foto SIUP/TDP/Rekening koran/Kwitansi penjualan.
Sebagai wiraswasta atau wirausaha, sudah barang tentu memiliki NPWP, toko atau kantor tempat menjalankan usaha hingga rekening koran tempat lalu lintas uang keluar masuk.
3. Transportasi Online
Nah, untuk Anda yang berprofesi sebagai ojek atau driver online cukup memberikan informasi berupa screenshot Profile Lengkap & Trip History yang ada di aplikasi Transportasi Online tempat bekerja.
Jadi, driver Grab atau Gojek juga bisa mendaftar dan mengajukan limit kredit Akulaku.
Secara umum, saat mendaftar aplikasi Akulaku, setiap orang diwajibkan untuk menautkan (authorize) akun Facebook atau LinkedIn asli bukan kloningan.
Akun sosial media tersebut diharuskan memiliki nama profile yang sama seperti yang tertulis di eKTP.
Itulah syarat pengajuan limit Akulaku yang ditujukan bagia karyawan, wiraswasta dan driver online. Lantas apa persyaratan pengajuan Akulaku untuk ibu rumah tangga atau mahasiswa?
Mohon bersabar, pertanyaan tersebut akan dibahas dalam artikel selanjutnya. Stand by, ya!
Komentar
Posting Komentar